Anda belum login :: 20 Feb 2025 10:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Informal Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak (Kasus Anak Penjual Cobek)
Bibliografi
Author:
AYUNINGTYAS, IRINA
;
Fransiska, Asmin
(Advisor)
Topik:
Pekerja Anak
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2013
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Irina Ayuningtyas's Undergraduate Theses.pdf.pdf
(793.87KB;
12 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3503
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Munculnya fenomena pekerja anak merupakan contoh konkrit bahwa anak tidak mendapatkan hak-hak dasarnya. Pekerja anak sebagai penjual cobek adalah salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Pekerja anak sebagai cobek awalnya muncul di daerah Bandung, mereka menjual cobek di pinggir jalan sambil menganggkat beban cobek ratarata seberat 21-29 kg, seiring perkembangannya anak penjual cobek sekarang mulai disuruh untuk berjualan di Jakarta, jauh dari tempat salnya. Usia yang pekerja anak penjual cobek yang rata-rata di bawah 15 tahun, bahaya lingkungan pekerjaan serta terjadinya eksploitasi ekonomi menjadi dasar penulis untuk meneliti mengenai faktor-faktor penyebab timbulnya pekerja anak, perlindungan hukum bagi pekerja anak berdasarkan UU Perlindungan Anak serta melihat juga peran ILO, sebagai organisasi buruh internasional dalam menangani pekerja anak di Indonesia terkait anak penjual cobek. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian juridis normatif. Dalam kehidupan anak penjual cobek terdapat lima faktor penyebab anak bekerja, yaitu faktor ekonomi, pendidikan, keluarga, kemauan diri sendiri dan lingkungan. Perlindungan hukum bagi pekerja anak berdasarkan UU Perlindungan Anak nyatanya sangat lemah karena tidak diaturnya mengenai pekerja anak secara spesifik dalam undang-undang tersebut begitu juga mengenai perlindungannya selain mengenai eksploitasi yang juga tidak spesifik. Adanya ILO sebagai organisasi buruh internasional sangat membantu pemberantasan pekerja anak dengan adanya program pelatihan bagi anak jalanan dan pekerja anak serta bantuan nyata berupa dana dan tenaga dalam rangka pemberantasan pekerjaan terburuk bagi anak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)