Dalam Kabupaten/ kota layak anak ( KLA ) terdapat klaster hak sipil dan kebebasan, terdapat di dalamnya kategori hak atas identitas. Haki ini disebut juga sebagai hak pertama anak yang harus diperoleh anak pada saat kelahirannya, yaitu sebagai bukti yuridis pengakuan keberadaannya di muka bumi. Untuk memastikan jaminan atas perlindungan status hukumnya maka identitas tersebut wajib dipenuhi Negara dalam bentuk Akta Kelahiran, yang pelaksanaannya dilakukan secara bebas biaya, transparan, sederhana, mudah, dan cepat. Akta kelahiran berfungsi memastikan usia dan silsilah, serta menjadi dokumen utama terkait bidang hukum perdata keluarga dan publik. Banyak faktor yang mempengaruhi KLA yaitu tidak adanya anggaran dan kurangnya komitmen pemerintah. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, melihat peraturan – peraturan hukum yang terkait dalam masalah yang dibahas. Dalam hal ini pemerintah berperan penting dalam terlaksananya program KLA di Indonesia dikarenakan pemerintah yang membuat suatu kebijakan yang tertuang dalam peraturan – peraturan, mensosialisasikan kepada masyarakat serta harus mempunyai anggaran khusus dalam suatu program agar dapat teralisasikan program KLA ini secara menyeluruh. Didukung dengan keikutsertaan peran orang tua, masyarakat, dan badan usaha dalam mendukung program – program yang telah dibuat pemerintah. |