Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Masyarakat pengguna pelayanan kesehatan juga memerlukan perlindungan hukum untuk pemenuhan hak-haknya. Hubungan dokter dan pasien yang dikenal sebagai perjanjian terapeutik melahirkan hak dan kewajiban pada para pihak, diatur dalam Undang-Undang No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tindakan dokter terhadap pasien yang menimbulkan kerugian yang terjadi akibat dari Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), kelalaian (Pasal 1366 KUHPerdata), wanprestasi (Pasal1239 KUHPerdata), tanggung jawab atasan (Pasal 1366 KUHPerdata), memberikan hak kepada pasien untuk menggugat pihak yang menimbulkan kerugian tersebut ke Pengadilan Negri. Pasal 46 Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara penuh terhadap semua kerugian yang ditimbulkan karena kelalaian yang dilakukan oleh tenaga rumah sakit. Atas dasar Pasal tersebut maka pada malpraktek medis yang dilakukan dokter di rumah sakit, Rumah Sakit adalah pihak yang digugat dan menanggung beban tanggung jawab. Rumah sakit mempunyai hak regres untuk melakukan penyelidikan internal dan berbagi beban tanggung jawab kerugian antara rumah sakit, dokter, perawat dan pihak-pihak lainnya yang terlibat. |