Anda belum login :: 21 Apr 2025 01:47 WIB
Detail
BukuDampak Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik mengenai Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
Bibliografi
Author: ARDES, RUNGGU PRILIA ; Selvie, Valerie Paskalia (Advisor)
Topik: Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Runggu Pilia Ardes's Undergraduate Theses.pdf (270.76KB; 60 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3489
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
International Covenant on Civil and Political Rights (atau Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik selanjutnya disebut sebagai “ICCPR”) merupakan sebuah konvensi yang dibuat oleh United Nations (PBB). Berdasarkan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), hak untuk hidup diatur dalam Pasal 6 ayat (1). Hak ini bukanlah hak yang diberikan oleh masyarakat atau negara, namun hak ini merupakan inalienable rights (hak-hak yang tidak dapat dicabut) atau non-derogable rights. Meskipun hak untuk hidup merupakan hak fundamental bagi setiap manusia, namun dalam
kenyataannya masih banyak negara yang menerapkan hukuman mati sebagai salah satu hukuman terhadap para pelaku kejahatan pidana.
Salah satunya adalah Indonesia. Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2005 telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005. Namun, di Indonesia sendiri hukuman mati telah
dilaksanakan jauh sebelum dibentuknya DUHAM dan ICCPR dan masih berlaku sampai sekarang ini. Sehingga ICCPR belum memberikan dampak positif bagi Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)