Peranan pajak sangat penting bagi perekonomian Indonesia karena berfungsi sebagai penerimaan negara dan juga sebagai alat kebijakan ekonomi dan keuangan negara yang dapat digunakan untuk usaha pengembangan pembangunan nasional. Dengan berkembangnya pembangunan nasional dewasa ini, maka akan meningkat pula biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan nasional tersebut tidak hanya semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi diperlukan juga peran serta dari pihak swasta dan dukungan dari seluruh masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadaran dalam rangka keikutsertaan membiayai pembangunan dengan secara aktif melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga penerimaan pajak dapat terus ditingkatkan. Salah satu sector penerimaan pajak adalah dari pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan (keuntungan) yang diterima perusahaan atau umumnya disebut PPh badan. PT Trackspare adalah perusahaan yang bergerak dalam penjualan suku cadang alat-alat berat merupakan salah satu usaha yang berkedudukan di Indonesia dan mempunyai kewajiban membayar pajak, salah satunya adalah membayar PPh badan. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik membahas dan melakukan penelitian terhadap perhitungan PPh badan yang bergerak dalam industri penjualan alat-alat berat. Untuk itu penulis memilih judul “Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Trackspare. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui rekonsiliasi fiskal yang telah dilakukan PT Trackspare, menganalisis perhitungan PPh Badan PT Trackspare, dan mengetahui perhitungan angsuran PPh Pasal 25 PT Trackspare apakah sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, terdapat kesalahan dalam koreksi fiskal. Selain itu, PT Trackspare agar melengkapi data-datanya agar lebih lengkap pada saat pemeriksaan pajak. |