Anda belum login :: 24 Jul 2025 16:52 WIB
Detail
ArtikelSKB PPN  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 2 (2010), page 65.
Topik: Pengusaha Kena Pajak (PKP); Barang Kena Pajak (PKP); Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN; Free Trade Zone (FTZ);
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.59
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSuka atau tidak, fasilitas PPN dibebaskan harus dipersepsikan secara hati-hati. Alasannya, untuk dapat memenfaatkan fasilitas PPN ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dihadapkan dengan beberapa syarat substantif dan administratif. Salah satunya adalah syarat untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Tanpa surat tersebut, PKP dan atau importir tidak akan bisa menikmati fasilitas PPN dibebaskan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)