Anda belum login :: 24 Jul 2025 16:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
SKB PPN
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 2 (2010)
,
page 65.
Topik:
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
;
Barang Kena Pajak (PKP)
;
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN
;
Free Trade Zone (FTZ)
;
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.59
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Suka atau tidak, fasilitas PPN dibebaskan harus dipersepsikan secara hati-hati. Alasannya, untuk dapat memenfaatkan fasilitas PPN ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dihadapkan dengan beberapa syarat substantif dan administratif. Salah satunya adalah syarat untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Tanpa surat tersebut, PKP dan atau importir tidak akan bisa menikmati fasilitas PPN dibebaskan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)