Dana Pensiun adalah lembaga keuangan yang didirikan oleh pengelola untuk mengelola penghasilan karyawan yang disisihkan untuk masa tuanya. Dalam perjalanannya, Dana Pensiun mengalami masalah dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang. Setelah dilakukan penelitian, penulis menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam proses penghitungan PPh terutang. Dari data yang ada penulis menemukan perbedaan penghitungan PPh terutang menurut perusahaan sebesar Rp2.603.116.750,00 sementara menurut penulis sebesar Rp2.610.963.000,00. Perbedaan sebesar Rp7.846.250,00. Hal ini disebabkan karena beberapa pos biaya yang seharusnya dikoreksi fiscal tetapi tidak dilakukan koreksi fiskal oleh Dana Pensiun PT PLN (Persero). Hal ini berpotensi merugikan perusahaan karena ketidaksesuaian pelaksanaan kewajiban perpajakan mengakibatkan adanya risiko berupa sanksi administrasi yang akan ditanggung perusahaan dimasa yang akan datang. |