Ciri khas sebuah negara yang berkembang adalah negara yang banyak melakukan pembangunan dari berbagai sektor, baik sektor privat (swasta) maupun sektor publik (pemerintahan). Untuk sektor pemerintahan, atas setiap pembangunan yang telah dilakukan, pembayarannya dilakukan oleh bendaharawan dari pemerintah yang melakukan pembangunan itu. Hal yang khusus menyangkut kewajiban perpajakan dari pembayaran yang dananya bersumber dari APBN/APBD adalah keharusan bagi pembayar, dalam hal ini pihak bendaharawan, untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Skripsi ini mengulas mengenai pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran yang dananya bersumber dari APBN/APBD yang dilakukan oleh berbagai bendaharawan di berbagai pemerintahan pada tahun 2010 kepada sebuah perusahaan yang menjadi objek penelitian Penulis yaitu PT Bali Dian Pratama, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan mesin, kendaraan, suku cadang serta alat-alat berat kepada instansi pemerintah atau BUMN/BUMD melalui proses tender. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara umum pelaksanaan kewajiban perpajakan PPh Pasal 22 atas pembayaran yang bersumber dari dana APBN/APBD telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, hanya terdapat satu ketidaksesuaian yang menyangkut pembayaran atas pembelian barang oleh Bendaharawan Pemda Kalimantan Selatan, dimana kesalahan tersebut diawali dengan kekeliruan dari PT Bali Dian Pratama dalam membuat faktur pajak. |