Anda belum login :: 20 Feb 2025 10:46 WIB
Detail
ArtikelPemerintah Daerah melawan Hukum Kasus Riool  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 6 no. 67 (1991), page 5-24.
Topik: pemerintah daerah; hukum; kasus; riool
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDemi keadilan bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pengadilan Medan, yang mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat pertama telah memeriksa dan serta mengambil keputusan dalam perkara antara lain : Galung Hutabarat, Partikelir berdiam dan beralamat di jalan Sei. Muara No.7 Medan, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domicilie)di kantor kuasanya jalan Hindu No. 12 Medan, di kantor aLembaga Bantuan Hukum Medan, bedasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Desember 1985 telah menyerahkan kuasa kepada para pembela Umum L.B.H, Medan diantaranya kepada Alifuddin Nur, yang selanjutnnya disebut ssebagai penggugat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)