Anda belum login :: 23 Jul 2025 04:54 WIB
Detail
ArtikelPenggabungan Penghasilan Anak, Kini Timbul Kurang Bayar  
Oleh: Indonesian Tax Review
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 2 no. 24 (2010), page 12.
Topik: Pasal 8 ayat (4) UU PPh; Pajak Penghasilan; Anak yang Belum Dewasa
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.58
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMeski bunyi ketentuan tentang penghitungan pajak atas penghasilan anak yang belum dewasa (Pasal 8 ayat (4) UU PPh) kini menjadi lebih singkat. Perubahan itu ternyata membuahkan sejumlah implikasi. Selain si anak dan orang tuanya, aparat pajak pun mesti mengetahuinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)