Anda belum login :: 08 Jun 2025 04:50 WIB
Detail
ArtikelPenjelasan tentang Pangkat, Gaji, dan Tunjangan Hakim  
Oleh: Varia Peradilan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 10 no. 120 (Sep. 1995), page 155.
Topik: Pangkat; Gaji; Tunjangan; Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1994 tentang Pangkat dan gaji Hakim; Keppres No. 10 Tahun 1995 tentang Tunjangan Hakim
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.11
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSejak bertahun-tahun, PP-IKAHI telah memperjuangkan agar pangkat, gaji, dan tunjangan hakim yang tersendiri sebagaimana dimaksud pasal 31 UU No. 14 tahun 1970 dapat terwujud. Perlu kranya disyukuri bahwa hal tersebut sekarang telah terealisir dengan terpbitnya Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1994 tentang Pangkat dan gaji Hakim, dan Keppres No. 10 Tahun 1995 tentang Tunjangan Hakim.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)