Anda belum login :: 25 Jul 2025 08:10 WIB
Detail
ArtikelHakim Wajib Menafsirkan Undang-Undang  
Oleh: Siregar, Bismar
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 10 no. 120 (Sep. 1995), page 88.
Topik: Hakim; Undang-Undang; Hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.11
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikel"Hakim Wajib Menafsirkan Undang-Undang." Itulah judul sementara harian atas sambutan Ketua Mahkamah Agung RI saat pembukaan Panel Diskusi tentang "Kebebasan Hakim dalam Negara Indonesia yang berdasarkan Hukum". Untuk lebih jelas dan tegas mengapa sampai dijuduli "WAJIB", bukan sekedar basa-basi, mari kita lihat kutipan berikut: "Dengan penafsiran itu, berarti hakim wajib menafsirkan Undang-undang agar berfungsi sebagai hukum yang hidup." Patut di garsbawahi sikap ketua Mahkamah Agung demikian jelas tanggung jawab seorang aki, bukan sekedar sebagai pelaksanaan hukum dan undang-undang dalam rangka mewujudkan tegaknya hukum yang berkepastian.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)