Anda belum login :: 10 Jun 2025 14:12 WIB
Detail
ArtikelPatutkah Menurut Hukum Hakim Dilarang Merangkap Pelaksana Putusan?  
Oleh: Rantepadang, J. R.
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 11 no. 125 (1996), page 137.
Topik: Hakim; Pelaksana Putusan; Pengadilan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.13
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam Undang-Undang Hukum Acara Perdata zaman Belanda (H.I.R pasal 195 ayat 1 jo pasal 206 RBg.) menetapkan bahwa eksekusi dalam perkara perdata dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, sedang dalam pasal 197 ayat 5 H.I.R jo pasal 209 RGb, menetapkan bahwa penyitaan (eksekusi) dilakukan oleh Panitera atau orang lain yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)