Anda belum login :: 10 Jun 2025 14:12 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Patutkah Menurut Hukum Hakim Dilarang Merangkap Pelaksana Putusan?
Oleh:
Rantepadang, J. R.
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 11 no. 125 (1996)
,
page 137.
Topik:
Hakim
;
Pelaksana Putusan
;
Pengadilan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
VV3.13
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dalam Undang-Undang Hukum Acara Perdata zaman Belanda (H.I.R pasal 195 ayat 1 jo pasal 206 RBg.) menetapkan bahwa eksekusi dalam perkara perdata dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, sedang dalam pasal 197 ayat 5 H.I.R jo pasal 209 RGb, menetapkan bahwa penyitaan (eksekusi) dilakukan oleh Panitera atau orang lain yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)