Anda belum login :: 13 Jun 2025 23:13 WIB
Detail
ArtikelPenentuan Hari Sidang dalam Perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Singkat  
Oleh: Soetikno, Imam
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 11 no. 125 (1996), page 119.
Topik: Penentuan Hari Sidang; Perkara Pidana; Pemeriksaan Singkat
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.13
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat atau yang selanjutnya disebut perkara pidana singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk pasal 205 (tentang tindak pidana ringan) mudah pembuktian dan penerapan hukumnya dan sifatnya sederhana (pasal 203(1) KUHAP). Perkara tersebut seharusnya diselesaikan secara biasa, akan tetapi karena mudah pembuktian dan penerapan hukumnya serta sifatnya sederhana, Undang-Undang memberi kemudahan dalam penyelesaiannya baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun di pengadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)