Anda belum login :: 10 Jun 2025 20:16 WIB
Detail
ArtikelTugas dan Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah  
Oleh: Harsono, Boedi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 11 no. 131 (1996), page 151.
Topik: Pejabat Pembuat Akta Tanah; Pejabat Tata Usaha Negara; Pendaftaran Tanah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.12
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSesuai dengan apa yang ditentukan dalam pasal 1 Undang-Undang 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah, ditugasi membuat akta sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah adalah Pejabat Tata Usaha Negara. Selaku Pejabat Tata Usaha Negara, PPAT mengambil Keputusan Tata Usaha Negara, berupa mengabulkan atau pu menolak permintaan orang-orang atau badan-badan hukum yang datang kepadanya untuk dibuatkan akta.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)