Anda belum login :: 10 Jun 2025 22:13 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tugas dan Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Oleh:
Harsono, Boedi
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 11 no. 131 (1996)
,
page 151.
Topik:
Pejabat Pembuat Akta Tanah
;
Pejabat Tata Usaha Negara
;
Pendaftaran Tanah
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
VV3.12
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sesuai dengan apa yang ditentukan dalam pasal 1 Undang-Undang 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah, ditugasi membuat akta sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah adalah Pejabat Tata Usaha Negara. Selaku Pejabat Tata Usaha Negara, PPAT mengambil Keputusan Tata Usaha Negara, berupa mengabulkan atau pu menolak permintaan orang-orang atau badan-badan hukum yang datang kepadanya untuk dibuatkan akta.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)