Anda belum login :: 01 Jun 2025 09:42 WIB
Detail
Artikel"Barang Siapa" Bukan Suatu Unsur dalam Tindak Pidana  
Oleh: Alip
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 7 no. 98 (1993), page 122.
Topik: Hukum; Pidana; Hakim
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.7
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetelah seperempat abad lebih penulis sebagai praktisi hukum, telah banyak pengalaman yang dialami penulis, terutama pengalaman dalam bidang hukum. Kita semua tahu bahwa ilmu hukum termasuk dalam kelompok ilmu sosial, jadi bukan masuk dalam kelompok ilmu eksakta. namun demikian, kepastian dalam ilmu hukum pun (harus) ada. Artinya sesuatu yang dianggap benar atau salah sesuai dangean asas legalitas harus ada dasar hukumnya untuk menentulan salah tidaknya seseorang
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)