Pengabaian pada substansi, di satu pihak, dan pemujaan pada forma dan prosedur, di lain pihak, adalah buah pemujaan terhadap positivisme (logis). Aliran pemikiran yang berkembang terutama pada ranah sosiologi melalui tokoh-tokohnya seperti August Comte dan Sint Simon ini menjadi begitu berpengaruh dan dianut secara luas juga dalam bidang hukum. Bagi kaum positivist, kebenaran hanya disebut kebenaran kalau didukung oleh fakta-fakta yang dapat diobservasi. Tidak ada kebenaran di luar wilayah empiris faktual. Dalam bahasa epistemologi populer, kebenaran adalah kesesuaian antara subyek dan obyek. |