Anda belum login :: 05 May 2025 13:15 WIB
Detail
ArtikelSumpah atau Janji  
Oleh: Prodjohamidjojo, Martiman
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 3 no. 29 (1988), page 176.
Topik: Sumpah; Janji; Agama
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKUHAP Bab I tentang ketentuan Umum tidak mengatur tentang pengertian sumpah atau janji. Sutan Mohamad Syah memberikan bahasan (definisi) tentang sumpah sebagai berikut: "Sumpah adalah suatu pernyataan bahwa Tuhan Yang Maha Esa mengetahui segala sesuatu dan bahwa Ia akan menghukum sekalian yang dusta; Pernyataan mana diucapkan secara khidmat, sewaktu orang memberikan keterangan atau janji". Sulaiman Rasjid dlam buku Figh Islam, mengatakan "Sumpah adalah mentahkikkan sesuatu (menguatkannya), dengan menyebut Allah yang tertentu dengan dia atau sifat-sifatNya."
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)