Anda belum login :: 24 Apr 2025 21:13 WIB
Detail
ArtikelWaktu Tunggu Janda Kawin Lagi  
Oleh: Supramono, Gatot
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 3 no. 29 (1988), page 173.
Topik: Janda; Waktu Tunggu; Perkawinan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.1
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAda seorang istri yang ditinggal suaminya pergi berlayar sudah berjalan tujuh tahun. Selama itu, suami tiada mengirim nafkah maupun berita dimana ia berada. menyadari masa depannya tidak menentu, si istri memilih jalan cerai dengan suaminya. Setelah beberapa minggu susudah putusan perceraiannya berkekuatan tetap, rupanya sudah ada pria yang menunggu janda baru ini. Mereka sepakat menjadi suami istri dalam waktu dekat. Sayangnya, pegawai pencatat perkawinanan setempat menolak untuk mengawinkan mereka, karena perempuan tersebut harus menunggu waktu. Pertanyaannya: melihat keadaan diri janda selama tujuh tahun itu dapat dipastikan tidak sedang hamil, apakah tetap berlaku masa tunggu?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)