Anda belum login :: 16 Apr 2025 14:38 WIB
Detail
ArtikelAspek Yuridis dari Penyadapan  
Oleh: Prayudi, Guse
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 25 no. 291 (Feb. 2010), page 24.
Topik: Penyadapan; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP); Tindak Pidana
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAkhir-akhir ini istilah penyadapan atau intersepsi menjadi al yang biasa diucapkan dan lumrah didengar di tengah-tengah masyarakat terutama setelah kemunculan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan berbagai problematikanya. Padahal KUHP yang berlaku sejak tahun 1918 sampai dengan sekarang tidak mengenal bentuk tindak pidana "penyadapan", sehingga dalam KUHP sama sekali tidak didapat pengertian yuridis dari "penyadapan" itu sendiri. Setali tiga uang dengan Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP), yang diundang-undangkan tahun 1981 juga sama sekali tidak mengenal lembaga penyadapan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan suatu tindak pidana.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)