Anda belum login :: 02 May 2025 16:36 WIB
Detail
BukuAnalisis Rekonsiliasi Laporan Keuangan Untuk Menghitung Pajak Penghasilan Badan Pada PT NIPARINDO SARITAMA
Bibliografi
Author: ASMORO, YUDAS TADEUS BANU ; Simangunsong, Frans Manadjam (Advisor)
Topik: Pajak; Pajak Penghasilan; Rekonsiliasi Laporan Keuangan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-5279
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan nasional untuk membiayai pembangunan nasional, dimana pajak tersebut ditarik atas penghasilan yang dipotong oleh wajib pajak. Penerimaan dari sektor pajak memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara. Sebagaimana kita ketahui, salah satu subjek pajak penghasilan adalah Badan, dimana perusahaan akan membuat suatu pembukuan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Dalam menghitung pajak penghasilan badan perusahaan mengikuti aturan-aturan yang terdapat di dalam Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum. Agar perusahaan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, perusahaan harus dapat memahami peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, terutama dalam hal ini adalah Undang-undang Pajak Penghasilan. Masalah timbul saat terdapat perbedaan antara pembukuan dalam penyampaian laporan keuangan untuk kepentingan akuntansi dengan laporan menurut pajak, yang menyebabkan wajib pajak sering mmengalami kesulitan menentukan besarnya pajak terhutang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan pajak penghasilan pada PT Niparindo Saritama telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan yang berlaku. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa PT Niparindo Saritama telah melaksanakan kewajiban pajak penghasilan badannya sesuai dengan UU PPh yang berlaku yaitu UU No 7 tahun 1973 yang telah diubah dengan UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan melakukan rekonsiliasi untuk perhitungan PPh terutang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)