Anda belum login :: 05 May 2025 19:21 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada Perusahaan Jasa Biro Perjalanan (Studi Kasus Pada PT Pacto)
Bibliografi
Author:
VINDYA, RAYA
;
Ardiati, Agatha Yovita Kristia
(Advisor)
Topik:
Pajak
;
Pajak Pertambahan Nilai
;
Akuntansi PPN
;
Jasa Biro Perjalanan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2011
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Raya Vindya's Undergraduate Thesespdf.pdf
(491.84KB;
30 download
)
FEA-5271-Pendukung Raya V.pdf
(149.81KB;
1 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-5271
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak merupakan salah satu wujud kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai dari pajak. Dua pajak penyumbang penerimaaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebagai objek penulisan skripsi ini, penulis memilih perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan, dengan judul . Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada Perusahaan Jasa Biro Perjalanan (Studi Kasus Pada PT Pacto) / Analysis Of Implementation Of Value Added Tax On Travel Services Company (Case Study At PT Pacto). Skripsi ini menganalisis penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada perusahaan biro perjalanan dengan menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dan sebagai dasar digunakan UU No.8 Tahun 1983 yang telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Barang Mewah serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Berdasarkan data-data yang diperoleh serta hasil analisis yang dilakukan, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa pada penerapan PPN di perusahaan biro perjalanan menggunakan tarif efektif 1% dari jumlah tagihan untuk beberapa kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan Nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan menggunakan tarif 10% untuk kegiatan lainnya. Walaupun begitu tidak melanggar tata cara perhitungan Credit Method. Dan karena diberlakukannya tarif efektif maka Pajak Masukan tidak dapat diperhitungkan sehingga Pajak Keluaran merupakan Pajak yang harus disetor.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)