Mengingat vitalnya peran pajak dalam penerimaan Negara, maka Direktur Jenderal Pajak mencari solusi dalam pengawasan laporan keuangan perusahaan. Salah satu cara yang dilakukan adalah pemberian fasilitas penurunan tarif tertinggi pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri sebesar 5% bagi perseroan terbuka. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan menarik perusahaan untuk menjadi perseroan terbuka dan memudahkan Pemerintah dalam mengawasi laporan keuangan dan kewajiban perpajakan perusahaan. Pemberian fasilitas ini bagi perseroan terbuka apabila perusahaan tersebut memenuhi syarat sebagai berikut : (1) merupakan wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, (2) 40% atau lebih saham perusahaan dimiliki oleh publik paling sedikit oleh 300 pihak, (3) 40% atau lebih saham perusahaan yang dimiliki oleh publik tersebut tidak melebihi 5% masing-masing pihak, (4) ketentuan pada syarat (2) dan (3) harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 6 bulan dari 1 tahun pajak. PT Panorama Transportasi Tbk merupakan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka tetapi belum mendapatkan fasilitas penurunan tarif pajak penghasilan ini karena belum memenuhi syarat (2), (3), dan (4) yang ditentukan oleh Pemerintah. Dengan tidak terpenuhi satu saja syarat yang Pemerintah tetapkan, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka tidak berhak menerima fasilitas penurunan tarif pajak penghasilan ini. |