Pemakaian sumber daya alam yang berlebihan dan tidak bertanggung jawab telah mempengaruhi ekosistem alam yang menyebabkan ketidakseimbangan dan kerusakan alam di dunia, contohnya, pembuangan limbah yang mencemari lingkungan, pemanasan global, perubahan iklim, banjir, kebakaran hutan. Oleh karena itu, sangatlah dibutuhkan keadaan setiap pihak terutama dari pelaku industri untuk memiliki kebijakan pelestarian lingkungan hidup. PT Surya Toto Indonesia adalah perusahaan yang menggunakan sumber daya alam dimana pembuangan limbahnya membutuhkan pengelolaan untuk menjaga keseimbangan dan kelestarian lingkungan sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Keramik dan Peraturan Pemerintah Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Keramik. Penulis melakukan penelitian untuk mengetahui kebijakan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dengan melihat keseimbangan dan ketidakseimbangan yang dilakukan PT Surya Toto Indonesia dan untuk mengetahui kepatuhan PT Surya Toto Indonesia terhadap peraturan dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan penulis dengan melakukan wawancara kepada beberapa pihak terkait, kuisioner, pengumpulan data serta observasi lapangan yang dilakukan penulis secara langsung ke pabrik PT Surya Toto Indonesia. Hasil penelitian adalah PT Surya Toto Indonesia telah memiliki kebijakan sesuai dengan peraturan pemerintah dan perusahaan telah memiliki dan melaksanakan prosedur untuk mengendalikan usaha dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam hal ini, PT Surya Toto Indonesia telah memiliki pengelolaan limbah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. |