Anda belum login :: 25 Apr 2025 09:44 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Mengapa perlu Menghapus SPT Tahunan 1721?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Akuntansi dan Keuangan vol. 10 no. 2 (Nov. 2008)
,
page 108-120.
Topik:
spt
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ98
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pajak penghasilan PAsal 21 (PPh pasal 21 ) adalah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak Orang Pribadi. Atau bisa juga disebut pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Dasar hukum PPh pasal 21 adalah undang-undang nomor 7 tahun 1983 sebgaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan .
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)