Penghitungan PPh Pasal 21 pada tahun 2009 mengalami perubahan dibanding tahun-tahun sebelumnya karena tahun 2009 merupakan tahun pertama penerapan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Demikian pula dengan metode pemotongan PPh Pasal 21, perusahaan dapat menerapkan salah satu dari tiga metode yang tersedia. Atas dasar hal tersebut penulis tertarik untuk membahas penghitungan PPh Pasal 21 tahun pajak 2009 dan metode pemotongan PPh pasal 21 yang menguntungkan perusahaan dalam hal mengoptimalkan laba. Secara umum penghitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan CV Dwi Filter telah sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tetapi masih terdapat kekurangsesuaian dalam hal memasukan besarnya penghasilan yang sebenarnya diperoleh pegawai. Hal tersebut menyebabkan besarnya PPh Pasal 21 yang dibayar menjadi lebih kecil dibanding yang seharusnya. Metode yang dapat diterapkan di dalam pemotongan PPh Pasal 21 yaitu: metode net, metode gross dan metode gross up. CV Dwi Filter saat ini menggunakan metode net, dimana besarnya biaya gaji yang diakui secara fiskal untuk pegawai tetap yang penghasilannya dipotong pajak sebesar Rp78.250.000 sedangkan jika menggunakan metode gross up jumlahnya menjadi sebesar Rp79.381.887. Terlihat bahwa, secara fiskal biaya gaji yang diakui dengan menggunakan metode gross up akan lebih besar dibanding metode net sehingga PPh badan yang harus dibayar akan menjadi lebih kecil. |