Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang digunakan dalam pembangunan negara demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu jenis pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak. Jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Indonesia, salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan ekomoni tersebut adalah dengan meningkatnya kegiatan ekspor dan impor yang juga memiliki kewajiban pajak yang harus dibayar oleh eksportir dan importirnya. Skripsi ini membahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam kewajiban material (mekanisme perhitungan) dan dalam kewajiban formal (penyetoran dan pelaporan) pada PT Bumi Paradise. Hasil analisis yang sudah dilakukan penulis pada PT Bumi Paradise adalah PT Bumi Paradise telah melakukan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai secara benar dalam kewajiban material dan formal sesuai dengan peraturan yang berlaku. |