Pajak Penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia dalam rangka membiayai pembangunan nasional. Salah satu subjek Pajak Penghasilan adalah perusahaan di mana perusahaan harus membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku. Dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan, perusahaan menggunakan laporan keuangan fiskal yang merupakan penyesuaian dari laporan keuangan komersial perusahaan. Skripsi ini membahas tentang pajak penghasilan badan yang terutang untuk tahun 2010 pada PT Cahaya Pratama Terang,perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2011, dan pelaporan SPT PPh badan tahun pajak 2010. Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh PT Cahaya Pratama Terang, Pajak Penghasilan terhutang untuk tahun pajak 2010 adalah Rp 2.539.363.250,00 dan angsuran PPh pasal 25 untuk tahun berikutnya adalah Rp 200.339.270. Sedangkan menurut perhitungan yang dilakukan penulis, Pajak Penghasilan terhutang untuk tahun pajak 2010 adalah Rp 2.657.775.250,00 dan angsuran PPh pasal 25 untuk tahun berikutnya adalah Rp 202.953.062,00. Dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa perbedaan- perbedaan tersebut terjadi karena PT Cahaya Pratama Terang tidak melakukan koreksi fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada biaya- biaya yang seharusnya tidak boleh dibebankan. Selain itu, perusahaan tidak mengurangi penghasilan neto fiskal dengan penghasilan tidak teratur dalam menghitung penghasilan yang menjadi dasar perhitungan angsuran PPh pasal 25. Penulis juga menemukan bahwa PT Cahaya Pratama Terang tidak membuat dokumentasi penetapan transfer harga wajar. |