Anda belum login :: 23 Jul 2025 19:20 WIB
Detail
BukuAnalisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada PT Cahaya Pratama Terang Tahun Pajak 2010
Bibliografi
Author: AFRIANTO, YOSUA KEVIN ; Ichsan, Sundara (Advisor)
Topik: PPh[ Laporan keuangan fiskal
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-5181
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak Penghasilan merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh
pemerintah Indonesia dalam rangka membiayai pembangunan nasional. Salah
satu subjek Pajak Penghasilan adalah perusahaan di mana perusahaan harus
membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku. Dalam melakukan perhitungan
Pajak Penghasilan, perusahaan menggunakan laporan keuangan fiskal yang
merupakan penyesuaian dari laporan keuangan komersial perusahaan.
Skripsi ini membahas tentang pajak penghasilan badan yang terutang
untuk tahun 2010 pada PT Cahaya Pratama Terang,perhitungan angsuran PPh
Pasal 25 untuk tahun 2011, dan pelaporan SPT PPh badan tahun pajak 2010.
Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh PT Cahaya Pratama
Terang, Pajak Penghasilan terhutang untuk tahun pajak 2010 adalah
Rp 2.539.363.250,00 dan angsuran PPh pasal 25 untuk tahun berikutnya adalah
Rp 200.339.270. Sedangkan menurut perhitungan yang dilakukan penulis, Pajak
Penghasilan terhutang untuk tahun pajak 2010 adalah Rp 2.657.775.250,00 dan
angsuran PPh pasal 25 untuk tahun berikutnya adalah Rp 202.953.062,00.
Dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa perbedaan- perbedaan
tersebut terjadi karena PT Cahaya Pratama Terang tidak melakukan koreksi fiskal
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada biaya- biaya yang
seharusnya tidak boleh dibebankan. Selain itu, perusahaan tidak mengurangi
penghasilan neto fiskal dengan penghasilan tidak teratur dalam menghitung
penghasilan yang menjadi dasar perhitungan angsuran PPh pasal 25.
Penulis juga menemukan bahwa PT Cahaya Pratama Terang tidak
membuat dokumentasi penetapan transfer harga wajar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)