Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Atas Pelaksanaan Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Badan PT Harsido Karya Tahun 2010
Bibliografi
Author:
YUNIARTO, TRI CAHYO
;
Ichsan, Sundara
(Advisor)
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2012
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Tri Cahyo Yuniarto's Undergraduate Theses.pdf
(605.69KB;
36 download
)
Tri Cahyo YUuniarto-PENDUKUNG.pdf
(52.07KB;
1 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-5177
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu penerimaan negara yang
dipungut dari subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya
dalam tahun pajak. Salah satu subjek dari pajak penghasilan adalah perusahaan,
sehingga perusahaan harus menghitung, melaporkan dan menyetorkan pajak
yang menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya. Untuk menghitung PPh
maka harus dibuat Laporan Keuangan Fiskal yang biasanya disusun oleh bagian
keuangan dan akuntansi perusahaan, sehingga dapat disimpulkan bahwa
perhitungan PPh Badan tidak luput dari peranan akuntan. Maka demikian, Penulis
tertarik untuk melakukan analisis pada aspek perpajakan PT Harsido Karya yang
bergerak di bidang jasa pemeliharaan dan perawatan fasilitas produksi minyak
dan gas bumi.
Berdasarkan hasil dari analisis yang dilakukan oleh Penulis bahwa PT
Harsido Karya telah melakukan kewajiban formalnya sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku seperti membuat pembukuan, melakukan pelaporan PPh
Pasal 29 dan PPh Pasal 25 tepat waktu.
Dari hasil perhitungan yang telah dilakukan Perusahaan PPh kurang bayar
untuk Tahun 2010 sebesar Rp. 98.916.392,- Sedangkan menurut Penulis PPh
kurang bayar Tahun 2010 adalah sebesar Rp. 104.672.642. Hal ini disebabkan
karena dalam rekonsiliasi fiskal, Perusahaan harus mengkoreksi biaya
pemeliharaan kendaraan, biaya asuransi kendaraan, dan biaya telepon karena
biaya yang tidak dapat dibebankan oleh perusahaan sebagaimana diatur dalam
vii
Pasal 3 Ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002
tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan
Kendaraan Perusahaan.
Perusahaan juga melakukan kesalahan dalam menghitung penghasilan
yang menjadi dasar perhitungan angsuran Sehingga pada tahun 2010 ada
perbedaaan pendapat antara Penulis dan Perusahaan dalam menentukan
besarnya angsuran PPh Pasal 25. Menurut Perusahaan angsuran PPh Pasal 25
tahun 2010 sebesar Rp. 133.820.870 dan angsuran PPh Pasal 25 menurut
penulis sebesar Rp. 154.869.200.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.0625 second(s)