Masalah yang dihadapi oleh perusahaan saat ini adalah keterlambatan pembuatan faktur pajak, keterlambatan penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Hal ini disebabkan kurangnya efektivitas dari divisi penjualan dalam menyelesaikan tugasnya secara tepat waktu. Perusahaan juga kurang menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan terhadap waktu penyetoran dan pelaporan. Dalam menganalisis masalah, Penulis menggunakan metode studi kasus dengan sumber data Sekunder yang diperoleh langsung dari perusahaan, yaitu SPT Masa PPN Tahun 2011. Untuk mengatasi masalah tersebut maka Penulis mengusulkan agar kinerja efektivitas antar divisi dapat ditingkatkan. Kemudian perusahaan harus selalu mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga kecacatan Faktur Pajak maupun keterlambatan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN dapat dihindari. |