Anda belum login :: 21 Jul 2025 12:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Penghitungan PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 23 Pada Perusahaan Jasa Pelayaran (Studi Kasus PT Laju Tongkang)
Bibliografi
Author:
PUTRI, ERVINA
;
Ichsan, Sundara
(Advisor)
Topik:
SPT
;
PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 23
;
Jasa Pelayaran (Studi Kasus PT Laju Tongkang)
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2012
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ervina Putri's Undergraduate Theses.pdf
(1.21MB;
33 download
)
Ervina Putri-PENDUKUNG.pdf
(47.43KB;
3 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-5180
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
PT Laju Tongkang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pelayaran yang memberikan jasa sewa kapal dan usaha ini juga ditunjang dengan jasa-jasa lain untuk menjalankan usahanya dan memelihara fasilitas-fasilitas yang menunjang kegiatan umum perusahaannya. Hal ini menyebabkan PT Laju Tongkang berperan sebagai pemotong Pajak Penghasilan atas sewa kapal dan jasa lain yang digunakannya. Sistem pemungutan Withholding Tax memberikan tanggung jawab kepada perusahaan untuk menentukan besarnya pajak terutang serta menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya. Dalam skripsi ini, penulis melakukan analisis penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 15 dan Pasal 23 Tahun Pajak 2010 pada PT Laju Tongkang untuk mengetahui apakah perusahaan sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan membandingkan SPT PPh Pasal 15 dan PPh 23 yang dibebankan pada laporan laba rugi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa ketepatan perhitungan pajak penghasilan yang dipotong pada PPh Pasal 15 dan Pasal 23 dalam kaitannya dengan laporan keuangan tahun 2010 khususnya pada pembebanan biaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar PT Laju Tongkang telah melakukan kewajiban perpajakannya dalam hal penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 15 dan Pasal 23 dengan benar, sekalipun masih ada kesalahan penghitungan yang harus diperbaiki dengan pembetulan SPT Masa, serta membandingkan objek pajak penghasilan pasal 23 dan pasal 15 dengan perkiraanperkiraan biaya dalam laporan laba rugi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.140625 second(s)