Anda belum login :: 23 Apr 2025 12:07 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pemenuhan Hak-Hak Korban Sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Pekerja Rumah Tangga
Bibliografi
Author:
DANDY, RISTANTYO
;
Okta, Siradj
(Advisor)
Topik:
Tindak Kekerasan
;
Pekerja Rumah Tangga
;
PRT
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2012
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ristyanto Dandy's Undergraduate Theses.pdf
(477.46KB;
17 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3487
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pekerja Rumah Tangga rentan terhadap pelanggaran dan eksploitasi. PRT sebagai korban potensial tindak kekerasan, maka dari itu perlu dilindungi. Disinilah pemerintah bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak korban sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tanggung jawab pemerintah terhadap PRT meliputi perlindungan, pelayanan dan pendampingan dinilai belum optimal. Banyak PRT merasa bungkam terhadap perlakuan kasar yang diterima oleh majikan. Suatu kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat muncul kepermukaan biasanya berdasarkan pengaduan dari masyarakat/ warga sekitar yang tahu ataupun melihat langsung kejadian. Mereka mengadukan ke LSM untuk meminta bantuan membawa keluar korban agar tidak terus dianiaya oleh majikan. Dari situ pula LSM melakukan pengaduan ke kepolisian. Namun apa yang terjadi, banyak tindak kekerasan yang dialami PRT kurang ditangani serius oleh polisi. Penanganan terasa kurang optimal, malah terkesan disepelekan, yang akhirnya banyak membuat kasus kekerasan tersebut habis selesai hanya sampai ditangan polisi. Yang pada dasarnya polisi merupakan bagian dari institusi pemerintah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.0625 second(s)