Anak-anak merupakan sosok harapan bangsa dan negara, maka dari itu perlindungan kesejahteraan terhadap anak memang sudah sepatutnya diselerenggarakan dengan baik, karena anak-anak merupakan pribadi yang masih labil dan belum bisa mengontrol diri sendiri dengan baik, oleh karena itu butuh dukungan dan bimbingan dari orang dewasa sehingga tidak ada penyimpangan perilaku di dalam pribadi anak. Kenyataannya yang terjadi masih banyak anak-anak yang terjerumus di dalam pergaulan yang salah seperti misalnya narkotika, banyak anak yang sudah terjerumus dalam jeratan narkotika mulai dari hanya sebagai korban hingga menjadi pecandu narkotika. Banyak anak-anak yang sudah tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian dan harus menjalani serangkaian proses peradilan pidana serta harus mendekam di sel tahanan. Kemudian bagaimana perlindungan anak jika dilihat dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan bagaimana juga perlindungan anak di dalam peradilan pidana di Indonesia, apakah sudah terlindungi hak-hak anak. Hal ini menunjukkan bahwa tentunya proses peradilan pidana bagi anak dilihat dari sudut manapun tidak baik bagi perkembangan anak dan juga telah melanggar hak-hak anak. Alasannya adalah jiwa anak masih labil dan harus mendapatkan perlindungan bukan menjadi objek diskriminasi atas perilakunya yang menyimpang. Anak-anak seharusnya tidak didiskriminasi ataupun diberikan hukuman kepadanya atas perilakunya sebagai pecandu narkotika, setidaknya negara, aparat penegak hukum serta masyarakat harus saling berkoordinasi dan saling bekerja sama dengan baik dengan memberikan pelayanan bimbingan terhadap anak, mendengarkan pendapat anak, Harm Reduction, rehabilitasi. Namun Undang-Undang Narkotika dalam hal ini belum bisa melindungi posisi anak dengan ketergantungan narkotika selain itu perwujudan keadilan restoratif belum secara tepat diterapkan dalam proses peradilan pidana. Untuk melengkapi semua hal di dalam skripsi ini digunakan metode penelitian dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan. |