Upah selama proses adalah upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja karena adanya keinginan dari pihak pengusaha untuk melakukan suatu pemutusan hubungan kerja yang harus dibayarkan selama proses penyelesaian perselisihan hubungan kerja. Upah selama proses diatur dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan didalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah dilakukan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 37/PUU-IX/2011. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada intinya menyatakan “selama putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum berkekuatan hukum tetap, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”. Tujuan dilakukannya uji materi atas pasal tersebut adalah untuk menegaskan jangka waktu pemberian upah selama proses dengan maksud melindungi hak pekerja selama masa penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja. Namun putusan Mahkamah Konstitusi tersebut masih menimbulkan permasalahan yang dampaknya dapat merugikan pihak pengusaha, yaitu apabila selisih kelebihan bayar upah selama proses tidak dapat dibayarkan kembali oleh pekerja. Selain itu selama masa skorsing berjalan ternyata pekerja telah bekerja di perusahaan lain, maka hal tersebut dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi pengusaha. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris dan dalam hal penulisan hukum ini ditulis secara sistematis dan empiris yang mengikuti metodologi atau logika penelitian. |