Anda belum login :: 06 Jul 2025 03:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kekuatan Hukum Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Suatu Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 PK/Pdt/2010)
Bibliografi
Author:
SINDY, IRENE
;
Maria T., Lidwina
(Advisor)
Topik:
Kekuatan Hukum
;
Perjanjian Perkawinan
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2012
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Irene Sindy's Undergraduate Theses.pdf
(728.32KB;
43 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3431
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Skripsi ini dilatarbelakangi peristiwa hukum, perceraian antara Filemon dan Maha Artha. Filemon dan Maha Artha menikah pada tanggal 3 Pebruari 2001 dengan perjanjian kawin yang dibuat pada tanggal 2 Pebruari 2001 yang isinya mengatur pisah harta dan tidak ada percampuran harta benda,dll. Di dalam perkawinan mereka terjadi peristiwa hukum yang merugikan Maha Artha yaitu peristiwa jual beli rumah milik Maha Artha yang beralamat di Taman Alpha Indah Blok J.3 No.20 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hasil penjualan rumah lama dan dana pribadi milik Maha Artha kemudian dipakai untuk membeli Rumah baru yang terletak di Jalan B. Golf
Hijau No.82 Bukit Sentul RT.03/RW.08 Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dengan tipu daya dan rayuan, Filemon berhasil membuat proses jual-beli rumah beserta Akta jual beli menjadi atas nama Filemon. Setelah ada gugatan cerai, Maha Artha baru mengetahui bahwa
sertifikat atas tanah dan rumah baru adalah milik Filemon, selanjutnya Maha Artha menggugat Filemon dengan dalil Perbuatan melawan hukum berupa penipuan dan penggelapan. Dalam proses hukumnya melalui putusan Pengadilan Negeri Cibinong No.83/Pdt .G/2008 /PN.Cbn. Diperkuat pula dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan ditingkat Mahkamah Agung telah memenangkan Maha Artha atas kepemilikan rumah yang terletak di Jalan B. Golf Hijau No.82 Bukit Sentul RT.03/RW.08 Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Yang semula rumah tersebut atas nama Filemon kemudian dapat dibuktikan kebenarannya melalui Akta Perjanjian
perkawinan yang mengatur harta benda milik isteri dibawah penguasaan isteri sehingga dapat dibuktikan bahwa pemilik yang sah secara hukum adalah Maha Artha . Dengan demikian sudah terjawab dua rumusan masalah dalam penelitian ini mengenai kesesuaian pembagian harta yang diatur dalam perjanjian kawin menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan putusan Mahkamah Agung No. 102 PK/Pdt/2010.
Opini Anda
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)