Asuransi merupakan sebuah alternatif dalam pengalihan risiko. Apabila terjadi risiko maka pihak asuransi akan membayarkan sejumlah uang terhadap tertanggung, tertanggung sebelumnya membayarkan sejumlah uang yang disebut premi kepada perusahaan asuransi pada waktu tertentu. Dalam hal asuransi jiwa, pertanggungan yang dilakukan terhadap jiwa seseorang. Nyonya Ng Sok Hia adalah nasbah PT. Prudential Life Assurance. Dalam kasus ini Nyonya Ng Sok Hia dan kedua anaknya merasa bahwa PT. Prudential Life Assurance tidak membayarkan manfaat bebas premi terhadap polis Nyonya Ng Sok Hia dan kedua anaknya. Manfaat bebas premi tersebut didapatkan karena suami Nyonya Ng Sok Hia yaitu Ng Sek Ngie yang juga nasabah PT. Prudential Life Assurance meninggal dunia. Setelah melakukan permohonan pailit terhadap PT. Prudential Life Assurance ke Pengadilan Niaga karena dirasa PT. Prudential Life Assurance tidak melanjutkan manfaat bebas premi, Pengadilan Niaga menolak permohonan pailit tersebut. Setelah itu Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI) mewakili Nyonya Ng Sok Hia menggugat PT. Prudential Life Assurance karena merasa memberhentikan manfaat bebas premi dan mencemarkan nama baik Nyonya Ng Sok Hia. YLKAI sebagai sebuah lembaga konsumen mempunyai kapasitas sebagai penggugat untuk menggugat PT. Prudential life Assurance. Dan akibat hukum apa yang akan diterima oleh Nyonga Ng Sok Hia dan kedua anaknya apabila ternyata PT. Prudential Life Assurance tidak pernah memberhentikan manfaat bebas premi. |