Anda belum login :: 24 Apr 2025 08:56 WIB
Detail
BukuAspek Hukum Terhadap Hak Pekerja Yang Mengundurkan Diri Di PT. Media Olahraga Indonesia Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Bibliografi
Author: WIDIYANTO, ARIES ; Gultom, Sri Subiandini (Advisor)
Topik: Hak Pekerja Yang Mengundurkan Diri; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Aries Widiyanto's Undergraduate Theses.pdf (228.84KB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3428
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh buruh ialah Pemutusan
Hubungan kerja yang timbul karena kehendak oleh pekerja/ buruh secara
murni tanpa adanya rekayasa pihak lain. Jadi Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) itu tidak hanya dilakukan oleh pengusaha, tetapi oleh pekerja/ buruh.
Dalam mendapat hak-haknya buruh dapat mengakhiri hubungan kerja
dengan alasan mendesak tersebut adalah keadaan yang sedemikian rupa.
Dilihat dalam Pasal 169 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai tidak membayar upah tepat pada
waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih.
Sehingga mengakibatkan bahwa dari pihak pekerja adalah tidak layak
mengharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. Dan akhirnya mereka
mengundurkan diri dan berharap mendapatkan upah yang diberikan selama
bekerja di perusahaan tersebut. Namun upah yang seharusnya mereka
dapatkan tersebut tidak dibayar sesuai dengan kompensasi hak mundur tidak
dibayarkan begitu juga dengan hak intensif pencapaian target pendapatan
promosi. PT. Media Olahraga Indonesia belum melakukan kewajibanya
sesuai Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan, dimana para pekerja berhak atas kompensasi terkait
pengunduran dirinya. melanggar ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan
peraturan perusahaan dengan tidak dibayarnya gaji pekerja selama 10 bulan
berturut-turut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)