Anda belum login :: 30 Apr 2025 02:39 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TENTANG HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN (CONTOH IKLAN: IKLAN THERMOLYTE DIET SUGAR)
Bibliografi
Author: HILMAN, AHMED SAMY ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Permasalahan Iklan yang Menyesatkan; Themolyte Diet Sugar; Aspartam; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3426
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memuat pengaturan dari berbagai sisi upaya perlindungan konsumen, salah satunya adalah upaya untuk memberikan perlindungan terhadap dampak negatif tayangan iklan yang dapat menyesatkan konsumen. Penyesatan informasi produk melalui iklan tidak hanya berpotensi merugikan konsumen secara materiil bahkan lebih jauh dapat membahayakan kesehatan dan mengancam jiwa konsumen, serta menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap informasi yang disampaikan oleh pelaku usaha. Iklan Thermolyte Diet Sugar sebagai produk pengganti gula rendah kalori yang menggunakan bahan alami menginformasikan bahwa pemanis buatan rendah kalori yang menggunakan zat Aspartam merupakan zat yang berbahaya untuk dikonsumsi dikalangan masyarakat di dalam sebuah iklan. Pernyataan bahwa pemanis buatan zat Aspartam merupakan zat berbahaya dapat dibantah dengan adanya Permenkes RI No: 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Pangan yang mengizinkan penggunaan zat Aspartam. Permasalahan yang muncul antara lain; Pertama, Dalam hal telah memberikan informasi yang keliru atau tidak benar Bagaimanakah pertanggung-jawaban pelaku usaha akibat mengiklankan iklan yang menyesatkan. Kedua, Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap adanya iklan yang menyesatkan. Permasalahan diatas diteliti oleh penulis dengan metode penelitian hukum normatif. Adapun kesimpulan dari penulis antara lain; Pertama, Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam produksi iklan yang menyesatkan ada 3 (tiga) pihak, yakni pihak pengiklan, perusahaan periklanan (pembuat iklan) dan media (penyiar iklan). Kedua, Para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikannya diluar Pengadilan maupun Badan Peradilan Umum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)