Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memuat pengaturan dari berbagai sisi upaya perlindungan konsumen, salah satunya adalah upaya untuk memberikan perlindungan terhadap dampak negatif tayangan iklan yang dapat menyesatkan konsumen. Penyesatan informasi produk melalui iklan tidak hanya berpotensi merugikan konsumen secara materiil bahkan lebih jauh dapat membahayakan kesehatan dan mengancam jiwa konsumen, serta menghilangkan kepercayaan konsumen terhadap informasi yang disampaikan oleh pelaku usaha. Iklan Thermolyte Diet Sugar sebagai produk pengganti gula rendah kalori yang menggunakan bahan alami menginformasikan bahwa pemanis buatan rendah kalori yang menggunakan zat Aspartam merupakan zat yang berbahaya untuk dikonsumsi dikalangan masyarakat di dalam sebuah iklan. Pernyataan bahwa pemanis buatan zat Aspartam merupakan zat berbahaya dapat dibantah dengan adanya Permenkes RI No: 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Pangan yang mengizinkan penggunaan zat Aspartam. Permasalahan yang muncul antara lain; Pertama, Dalam hal telah memberikan informasi yang keliru atau tidak benar Bagaimanakah pertanggung-jawaban pelaku usaha akibat mengiklankan iklan yang menyesatkan. Kedua, Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap adanya iklan yang menyesatkan. Permasalahan diatas diteliti oleh penulis dengan metode penelitian hukum normatif. Adapun kesimpulan dari penulis antara lain; Pertama, Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam produksi iklan yang menyesatkan ada 3 (tiga) pihak, yakni pihak pengiklan, perusahaan periklanan (pembuat iklan) dan media (penyiar iklan). Kedua, Para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikannya diluar Pengadilan maupun Badan Peradilan Umum. |