Anda belum login :: 17 Apr 2025 16:53 WIB
Detail
BukuANALISA YURIDIS MENGENAI KRITERIA MEREK TERKENAL TERKAIT SENGKETA MEREK TERKENAL TOYOTA DENGAN TOYODA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Bibliografi
Author: HOEGENG, JUNAIDI ; Hadiarianti, Venantia Sri (Advisor)
Topik: Sengketa Merek Terkenal; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3423
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Merek memiliki peranan penting dalam industri. Unsur utama merek yaitu
memiliki daya pembeda. Unsur ‘memiliki daya pembeda’ ini menyebabkan
permohonan pendaftaran merek wajib ditolak apabila memiliki persamaan
pada pokoknya. Terlebih apabila hal itu terjadi pada merek terkenal yang
sudah mempunyai reputasi secara luas dan mendunia. Salah satu kasus
sengketa merek terkait dengan hal tersebut adalah sengketa merek antara
Merek Terkenal Toyota dengan Merek Toyoda. Adapun yang menjadi
pertanyaan terkait hal tersebut yaitu mengenai bagaimanakah menentukan
kriteria suatu merek dapat dikatakan sebagai merek terkenal, dan bagaimana
penyelesaian sengketa merek khususnya terkait dengan kasus kemiripan antara
merek terkenal Toyota dan Toyoda dalam Putusan Nomor:
47/Merek/2011/PN. Niaga. Jkt. Pst? Suatu merek dapat dikatakan terkenal
haruslah dilihat dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat
mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan, selain itu juga
didasarkan pada reputasi merek yang bersangkutan yang diperoleh karena
promosi, dan disertai dengan bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa
Negara. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa mengenai merek, pihak yang
merasa dirugikan atas suatu pelanggaran merek dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Niaga, seperti halnya sengketa antara merek terkenal Toyota
dengan merek Toyoda, dimana pihak Toyota mengajukan gugatan pebatalan
merek Toyoda ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang akhirnya pihak Toyota
sebagai Penggugat dikabulkan gugatannya karena merek Toyoda memiliki
unsur persamaan pada pokoknya dengan merek Toyota miliknya yang sudah
terkenal dan adanya itikad tidak baik dari pihak Toyoda untuk mendompleng
ketenaran merek terkenal Toyota tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)