Tenaga kerja merupakan salah satu faktor yang penting di perusahaan. Pada saat kegiatan produksi berlangsung dapat memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja. Oleh karena itu perusahaan harus memperhatikan perlindungan tenaga kerjanya dan melakukan usaha-usaha untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja. Perusahaan dalam melakukan usaha untuk melindungi pekerjanya harus berpedoman pada peraturan perundangundangan. Usaha ini dilakukan secara korektif/perbaikan maupun preventif/pencegahan. Walaupun sudah melakukan berbagai usaha-usaha tetapi pasti ada permasalahan yang sering muncul. PT Wika Beton telah membentuk Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, ini adalah salah satu pemenuhan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga perusahaan memberikan jaminan berupa Jaminan Sosial Tenaga Kerja diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja. Untuk mengurangi angka kecelakaan kerja perusahaan mempunyai peranan penting, misalnya membimbing pekerja dari awal pelatihan hingga pada saat menjalani proses produksi. Perusahaan juga bertanggung jawab dalam menyediakan alat perlindungan diri bagi pekerja sesuai kebutuhan bidang pekerjanya. Kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dapat saja terjadi pada saat proses produksi. Misalnya saja pekerja tidak menggunakan alat perlindungan diri, cara pengoperasian mesin yang salah. Untuk menanggulanginya maka diperlukan pengawasan oleh P2K3 dengan cara menegur langsung sekaligus memberikan sanksi. P3K3 juga bertugas menganalisa permasalahan-permasalahan yang terjadi dan menyusun strategi peningkatan K3 serta memastikan strategi ini berjalan baik. Kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak diinginkan, dengan adanya Jaminan Kecelakaan kerja yang diberikan kepada pekerja merupakan salah satu bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap pekerja. |