Kekerasan terhadap pekerja Rumah Tangga Anak sekarang ini sudah menjadi isu publik yang layak mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat. Pengertian kekerasan dalam pekerja rumah tangga anak adalah setiap perbuatan terhadap seseorang anak, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual, mental, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan hak kemerdekaan pekerja rumah tangga anak secara melawan hukum dalam lingkup perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan yuridis empiris/sosiologis. Kekerasan kepada pekerja rumah tangga anak, seharusnya tidak perlu terjadi, pada kenyataannya kekerasan terhadap pembantu rumah tangga anak tetap terjadi, meskipun Undang-Undang No 13 Tahun Ketenagakerjaan, memperbolehkan bekerja tetapi tidak ditemukan pembahasan mengenai suatu kekerasan terhadap pekerja rumah tangga anak sehingga Undang-undang tersebut kurang dapat melindungi pekerja rumah tangga anak. Sehingga penting untuk diketahui bagaimana peranan dan penerapan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penerapan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 telah berjalan dengan maksimal, meskipun Kekerasan Psikis belum dapat digunakan secara maksimal dalam mendakwa tindak pidana kekerasan psikis yang terjadi. |