Anda belum login :: 23 Jul 2025 16:09 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Penolakan Pendaftaran Perjanjian Jaminan Fidusia Rekening Bank RST Yang Dilakukan Oleh X Selaku Nasabah Bank RST Didasarkan Pada Surat Direktur Jenderal
Bibliografi
Author:
NUGRAHA, ANTONIO ADIEL
;
Candini, Tivana Arbiani
(Advisor)
Topik:
Jaminan Fidusia
;
Rekening Bank
;
Perjanjian Kredit
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2012
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Antonio Adiel Nugraha's Undergraduate Theses.pdf
(480.41KB;
34 download
)
Antonio Adiel N-PENDUKUNG.pdf
(44.2KB;
3 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3373
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Jaminan Fidusia atas Rekening Bank sebagai salah satu opsi jaminan yang cukup populer di kalangan pengusaha masih menjadi suatu perdebatan hingga menimbulkan suatu polemik. UUJF belum bisa memberikan kepastian mengenai bisa atau tidaknya Rekening Bank dijaminkan secara Fidusia. Undang-Undang Perbankan juga belum memberikan secara pasti mengenai status kebendaan rekening bank. Beberapa praktisi hukum beranggapan rekening bank merupakan suatu perjanjian penitipan barang, di lain pihak praktisi beranggapan bahwa perjanjian pembukaan rekening bank memenuhi unsur perjanjian pinjam uang dengan jaminan bunga, sehingga menimbulkan hak tagih nasabah atas dana yang ada di dalam rekening bank. Untuk mencari kepastian, Notaris Sutjipto S.H., M.Kn., meminta klarifikasi mengenai Jaminan Fidusia Rekening Bank kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku Kepala Kantor Pendaftaran Fidusia. Melalui Surat Jawaban terhadap permintaan klarifikasi, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menyatakan sikap Kantor Pendaftaran Fidusia menolak pendaftaran Jaminan Fidusia Rekening Bank. Hasil penelitian penulis, Jaminan Fidusia Rekening Bank dibutuhkan dalam dunia usaha. Nasabah X selaku debitur dalam Perjanjian kredit dengan Bank RST yang memberikan Jaminan Fidusia atas Rekening Bank dapat terus melaksanakan hak dan kewajibannya karena Surat Jawaban Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tersebut berlaku setelah Jaminan Fidusia Rekening Bank Nasabah X disahkan, dan Surat Jawaban tersebut tidak berlaku surut. Nasabah Y selaku debitur yang hendak mendaftarkan Jaminan Fidusia Rekening Bank ditolak karena pendaftaran dilakukan setelah terbitnya Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)