Anda belum login :: 23 Jul 2025 16:09 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Penolakan Pendaftaran Perjanjian Jaminan Fidusia Rekening Bank RST Yang Dilakukan Oleh X Selaku Nasabah Bank RST Didasarkan Pada Surat Direktur Jenderal
Bibliografi
Author: NUGRAHA, ANTONIO ADIEL ; Candini, Tivana Arbiani (Advisor)
Topik: Jaminan Fidusia; Rekening Bank; Perjanjian Kredit
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3373
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Jaminan Fidusia atas Rekening Bank sebagai salah satu opsi jaminan yang cukup populer di kalangan pengusaha masih menjadi suatu perdebatan hingga menimbulkan suatu polemik. UUJF belum bisa memberikan kepastian mengenai bisa atau tidaknya Rekening Bank dijaminkan secara Fidusia. Undang-Undang Perbankan juga belum memberikan secara pasti mengenai status kebendaan rekening bank. Beberapa praktisi hukum beranggapan rekening bank merupakan suatu perjanjian penitipan barang, di lain pihak praktisi beranggapan bahwa perjanjian pembukaan rekening bank memenuhi unsur perjanjian pinjam uang dengan jaminan bunga, sehingga menimbulkan hak tagih nasabah atas dana yang ada di dalam rekening bank. Untuk mencari kepastian, Notaris Sutjipto S.H., M.Kn., meminta klarifikasi mengenai Jaminan Fidusia Rekening Bank kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku Kepala Kantor Pendaftaran Fidusia. Melalui Surat Jawaban terhadap permintaan klarifikasi, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menyatakan sikap Kantor Pendaftaran Fidusia menolak pendaftaran Jaminan Fidusia Rekening Bank. Hasil penelitian penulis, Jaminan Fidusia Rekening Bank dibutuhkan dalam dunia usaha. Nasabah X selaku debitur dalam Perjanjian kredit dengan Bank RST yang memberikan Jaminan Fidusia atas Rekening Bank dapat terus melaksanakan hak dan kewajibannya karena Surat Jawaban Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tersebut berlaku setelah Jaminan Fidusia Rekening Bank Nasabah X disahkan, dan Surat Jawaban tersebut tidak berlaku surut. Nasabah Y selaku debitur yang hendak mendaftarkan Jaminan Fidusia Rekening Bank ditolak karena pendaftaran dilakukan setelah terbitnya Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.125 second(s)