Anda belum login :: 07 Jun 2025 12:17 WIB
Detail
BukuMajelis Rakyat Papua (MRP) Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia
Bibliografi
Author: BUNAI, SIPRIANUS ; Sabon, Max Boli (Advisor)
Topik: MRP; Lembaga Kultural Orang Asli Papua di Papua – Indonesia; Hukum Kewarganegaraan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2012    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3367
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada dekade terakhir ini, di Indonesia ramai dengan Otonomi Daerah
berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, akan tetapi kenyataan bahwa ada beberapa daerah di Indonesia
yang berstatus lain misalnya Otonomi Khusus Aceh, Daerah Khusus
Ibukota (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Otonomi
Khusus (OTSUS) Papua. Majelis Rakyat Papua (MRP) lahir karena
OTSUS sementara OTSUS lahir karena masalah status politik Papua Barat
(West Papua). Namun demikian, berdasarkan Pasal 18B Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lahirlah Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang OTSUS bagi Provinsi Papua. Salah satu
Peraturan pelaksananya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2004 tentang MRP. Kemudian, permasalahan di sini adalah bagaimana
kedudukan dan fungsi MRP di Papua? Bagaimana pula selain ada DPRP,
ada juga MRP di Papua? Bagaimana posisi MRP apabila terjadi
pemekaran Provinsi di Papua? Metode penelitian yang dipakai penulis
adalah: Pertama. Metode yuridis normatif dengan pengumpulan data
kepustakaan yang dianalisis melalui penafsiran hukum. Kedua. Metode
empiris dengan observasi dan wawancara yang akan menggambarkan
suatu keadaan. MRP adalah representasi kultural orang asli Papua, yang
memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang
asli Papua dengan berlandaskan kelompok adat, perempuan dan agama.
Akhirnya, dapat dikatakan bahwa kedudukan MRP setara dengan
kedudukan DPRP dan Gubernur, tetapi fungsi MRP belum tuntas karena
hanya terbatas pada memberikan pertimbangan dan persetujuan atas
Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) sedangkan fungsi legislasi,
kontrol dan anggaran tidak diberikan kepada MRP. MRP hanya
melengkapi fungsi DPRP. Kemudian, kedudukan MRP pada Provinsi
pemekaran di Papua sah menurut Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2004 tentang MRP, akan tetapi dari perspektif kultural MRP cukup
satu karena MRP adalah lembaga kultural, bukan lembaga politik. Oleh
karena itu, MRP tidak bisa ikut wilayah administrasi pemerintahan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)