Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang dari orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Terdapat berbagai macam pajak di Indonesia, tetapi skripsi ini akan membahas tentang Pajak Penghasilan Badan pada perusahaan-perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak di daerah Cilandak-Mampang. Skripsi ini secara khusus akan membahas pengaruh perubahan tarif PPh Badan Pasal 17 yang mengalami perubahan pada tahun 2008 seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 pada saat itu, terhadap perilaku pembayaran PPh oleh wajib pajak di daerah Cilandak-Mampang. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa wajib pajak badan di daerah Cilandak-Mampang berpandangan kebijakan tarif pajak saat ini lebih baik dari kebijakan sebelumnya. Hal itu juga berpengaruh pada meningkatnya tingkat kepatuhan pembayaran PPh Badan dibandingkan kebijakan sebelumnya. |