Anda belum login :: 30 Apr 2025 10:05 WIB
Detail
ArtikelPenunjukan Pemotong, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2009 tanggal 24 September 2009)  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2920 (Dec. 2009), page I1-I3.
Topik: Penunjukan Pemotong; Tata Cara Pemotongan; Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia; Kecuali yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia ; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2009 tanggal 24 September 2009
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.75
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)