Anda belum login :: 30 Apr 2025 10:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penunjukan Pemotong, Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia, Kecuali yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2009 tanggal 24 September 2009)
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2920 (Dec. 2009)
,
page I1-I3.
Topik:
Penunjukan Pemotong
;
Tata Cara Pemotongan
;
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia
;
Kecuali yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
;
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2009 tanggal 24 September 2009
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.75
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)