Dalam perkembangannya, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang cukup dominan. Untuk itu, pemerintah membenkan suatu perangkat peraturan yang jelas guna meningkatkan penerimaan meialui pajak, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Pertambahan Niiai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pajak Pertambahan Nilai dapat memberikan kontribusi yang cukup besar bagi penerimaan negara karena seluruh masyarakat memerlukan barang dan jasa yang dikenakan PPN. Dalam skripsi ini, dilakukan pembahasan mengenai analisis pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pemungutan, penyetoran dan* pelaporan Pajak Pertambahan Nilai. Penulisan skripsi ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif, dimana data yang diperoleh berdasarkan hasil penelitian secara langsung pada PT Surya Satria Kencana. Penelitian tersebut dilakukan dengan menganalisa prosedur dan kebijakan akuntansi yang berlaku di perusahaan, transaksi dan pencatatan pembelian, penjualan serta perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah menjalankan prosedur penghitungan, penyetoran dan pelaporan serta penyesuaian perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dengan baik sesuai dengan Undang - Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 yang diubah dengan Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan terakhir diubah menjadi Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2009. Hasil rekonsiliasi DPP PPN Keluaran dengan jumlah penjualan terdapat selisih sebesar Rp3.202.996.171,- yang disebabkan adanya pengaruh dari penjualan yang terjadi pada bulan Juni 2009 atau masa sebelumnya yang belum dilaporkan, sehingga kemudian dilaporkan di bulan berikutnya yaitu pada bulan Juli 2009 atau periode berikutnya. Selain itu penjualan dalam valuta asing menyebabkan adanya selisih kurs pada saat penerimaan pembayaran penjualan dengan nilai kurs yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan rekonsiliasi DPP PPN Masukan dengan jumlah pembelian juga terdapat selisih sebesar Rp 1.682.277.449,- yang disebabkan karena adanya keteriambatan pelaporan Pajak Masukan pada masa pajak sebelumnya yang terjadi pada bulan Juni 2009 yang kemudian baru dilaporkan pada periode berikutnya yaitu pada bulan Juli 2009. |