Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan Negara. PPN mempunyai peranan besar dalam APBN karena setiap warga masyarakat akan membeli barang kebutuhan hidupnya yang hampir semuanya merupakan hasil produk yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, dalam skripsi ini, penulis akan menelaah penerapan PPN pada PT AB Food. Pengenaan PPN PT AB Food didasarkan atas transaksi perolehan dan penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan Undang-undang no. 18 Tahun 2000 mengenai PPN. Selama tahun pajak 2009, perusahaan tidak mengalami keterlambatan dalam hal penyetoran maupun pelaporan SPT masa PPN. Secara umum, penerapan PPN pada PT AB Food telah sesuai dengan UU no. 18 Tahun 2000 mengenai PPN. Hal ini menunjukkan perusahaan sadar akan kewajibannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Perusahaan juga harus terus mengikuti perkembangan peraturan-peraturan perpajakan yang terus berubah agar tidak mengalami sanksi perpajakan yang berlaku. |