Masalah yang dihadapi perusahaan saat ini adalah perbedaan pencatatatan peredaran usaha pada SPT tahunan PPh badan dan SPT Masa PPN tahun 2010. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan waktu pembuatan Faktur Pajak. Dalam menganalisis masalah, penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data sekunder yang diperoleh langsung dari PT Abadi Oil pada tahun 2010, yang terdiri dari : Laporan Keuangan, SPT 1771, dan SPT Masa PPN. Seringkali besarnya peredaran usaha yang tercatat pada SPT tahunan PPh badan dan Laporan Keuangan perusahaan dengan SPT Masa PPN tidak sama jumlahnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan rekonsiliasi PPN untuk melacak hal-hal yang menjadi penyebab perbedaan peredaran usaha tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat perbedaan nilai peredaran usaha antara SPT tahunan PPh badan dan SPT Masa PPN Disebabkan oleh perbedaan waktu pembuatan Faktur Pajak. |