Anda belum login :: 13 Jun 2025 00:43 WIB
Detail
ArtikelSistem Peradilan Pakistan  
Oleh: Ka'bah, Rifyal
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 24 no. 287 (Oct. 2009), page 20.
Topik: Sistem Peradilan; Pakistan; Hukum Islam; Common Law
Fulltext: VV3.18 24(287) 1009 20-30.pdf (1.48MB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.18
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSepatutnya Hukum Islam diterapkan dalam sebuah negara yang bersistem Islam secara utuh sehingga semua subsistemnya dapat berjalan harmonis. Bila kondisi ini tidak terpenuhi, maka Hukum Islam juga dapat berjalan dengan kemampuan tertentu dalam negara yang mempunyai sistem lain seperti civil law, common law, atau socialist law. Pakistan sebagai bagian dari anak Benua India pernah dijajah oleh Inggris di masa lalu, karena itu ia mempunyai tradisi common law. Di sini juga pernah berdiri dinasti-dinasti Islam yang menerapkan Hukum Islam dalam batas-batas tertentu di samping hukum lokal, tetapi di zaman kemerdekaan ingin mengembangkan ideologi Islam. Peradilan Islam di Pakistan menarik untuk diamati untuk melihat praktik Hukum Islam dalam lingkungan lokal yang diterapkan melalui sistem common law.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)