Dana pensiun merupakan badan usaha yang berbeda dari badan usaha biasa lainnya. Lembaga ini mempunyai tujuan sosial, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan para karyawan dalam menunjang upaya pemerintah melindungi masa depan para karyawan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perhitungan angsuran PPh Pasal 25 pada Dana Pensiun serta untuk mengetahui penerapan kewajiban perpajakan pada Dana Pensiun Kompas Gramedia apakah telah sesuai dengan peraturan. Dari hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa Dana Pensiun Kompas Gramedia dalam melakukan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 telah sesuai dengan peraturan perpajakan. Dana Pensiun melakukan perhitungan PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan pajak tahun lalu, dan dikurangi dengan kredit-kredit pajak menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang membuat Dana Pensiun Kompas Gramedia harus membayar kekurangan pajaknya sesuai dengan Pasal 29 atas Pajak penghasilan |